penghalang waris mewarisi yaitu suatu tindakan atau hal-hal yang dapat menghilangkan atau menggugurkan hak seseorang sebagai hak ahli waris atau sebagai hak pewaris menurut hukum syara.aga
Adapun penghalang hak waris mewarisi,yaitu:
1. Berbeda agama / kafir / murtad
Berbeda agama berarti berbeda i'tiqad atau keyakinan, menurut hukum syara seorang muslim tidak boleh saling waris mewarisi dengan orang kafir atau orang murtad, sebagaimna rasululloh bersabda, "seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim"(hadits riwayat bukhari)
semua tentang ilmu waris
Minggu, 24 April 2011
Sabtu, 23 April 2011
Sebab-sebab waris mewarisi
1. pernikahan
pernikahan adalah ikatan yang mengandung arti hak meiliki wati (jima') yang diucapkan dengan perkataan nikah, tajwiz, atau seperti arti arti keduanya.
Di dalam hukum waris, prnikahan mempunyai sebab untuk waris mewarisi karena dalam keluarga itu ada istilah suami istri. Suami sebagai pamimpin, bertanggung jawab dalam keluarga dan encari nafkah untuk istri dan anak.
sedangkan istri betanggung jawab dalam mengurus rumah. Dari sinilah Alloh memberikan keadilan, yakni menetapkan bagian-bagian tertentu baik bagi siami maupun istri.
2. nasab
pernikahan adalah ikatan yang mengandung arti hak meiliki wati (jima') yang diucapkan dengan perkataan nikah, tajwiz, atau seperti arti arti keduanya.
Di dalam hukum waris, prnikahan mempunyai sebab untuk waris mewarisi karena dalam keluarga itu ada istilah suami istri. Suami sebagai pamimpin, bertanggung jawab dalam keluarga dan encari nafkah untuk istri dan anak.
sedangkan istri betanggung jawab dalam mengurus rumah. Dari sinilah Alloh memberikan keadilan, yakni menetapkan bagian-bagian tertentu baik bagi siami maupun istri.
2. nasab
Jumat, 22 April 2011
Ilmu Waris (Faraidh)
Dari Abi Hurairoh, Rasululloh saw bersabda: pelajarilah ilmu faroidh (waris), dan ajarkanlah ilmu itu, karena sesungguhnya ilmu faroidh itu separuh ilmu, dan ilmu faroidh itu akan dilupakan. Ilmu itulah yang pertama kali akan tercabut dari umatku. (H.R.Ibnu Majah).
Jadi, ilmu faraidh itu adalah ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang dapat menerima warisan, siapa yang tidak dapat menerima warisan, ketentuan yang dapat diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan tatacara pembagiannya.
Jadi, ilmu faraidh itu adalah ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang dapat menerima warisan, siapa yang tidak dapat menerima warisan, ketentuan yang dapat diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan tatacara pembagiannya.
Langganan:
Postingan (Atom)