Sabtu, 23 April 2011

Sebab-sebab waris mewarisi

1. pernikahan

pernikahan adalah ikatan yang mengandung arti hak meiliki wati (jima') yang diucapkan dengan perkataan nikah, tajwiz, atau seperti arti arti keduanya.

Di dalam hukum waris, prnikahan mempunyai sebab untuk waris mewarisi karena dalam keluarga itu ada istilah suami istri. Suami sebagai pamimpin, bertanggung jawab dalam keluarga dan encari nafkah untuk istri dan anak.
sedangkan istri betanggung jawab dalam mengurus rumah. Dari sinilah Alloh memberikan keadilan, yakni menetapkan bagian-bagian tertentu baik bagi siami maupun istri.

2. nasab

Nasab ialah kerabat yang mempunyai hubungan keturunan dengan pewaris, baik dari garis keturunan (jihat) bapak atau jihat istri. kekerabatan dalam syara' terbagi kepada 3 golongan, yaitu:

1). kelompok furu' (cabang), yaitu keturunan dari si mayit, bak dari jihat bapak atau dari jihat istri. kelompok furu' dibagi menjadi:

a. golngan laki-laki, terdiri atas anak laki-laki, cucu laki-laki, dan saudara laki-laki.

b. golongan perempuan, terdiri atas anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan.

2). kelompok ushul (asal), yaitu seluruh yang menyebabkan adanya si mayit. kelompok usul dibagi menjadi:

a. golongan laki-laki,terdiri atas ayah dan kakek sahih betapapun tinggi ke atas.

b.golongan perempuan, terdiri atas ibu dan nenek sahih.

3). kelompok hawasyi (menyamping), yaitu keluarga yang dihubungan dengan si mayit melalui garis menyampimg. kelompok hawasyi dibagi manjadi:

a. golongan laki-laki, terdiri atas saudara dan paman.

b. golongan parempuan, terdari tas saudari dan bibi.

3. wala'


Istilah dan keadaan wala' di zaman sekarang rasanya tidak mungkin ada, namun dengan mempelajari hukum waris kita sedikit tahu bahwa kedudukan wala' itu ada dalam pandangan hukum islam.

wala' menurut syariat adalah kekerabatan menurut hukum akibat dari pembebasan budak.

hak wala' termasuk sebab-sebab waris mewarisi. walaupun seorang tidak memiliki pertalian nasab.

oleh karena itu, seseorang hak wala' mempunyai hak menerima waris dari harta peninggalan budaknya yang sudah dibebaskannya, apabila budak tersebut meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar