Minggu, 24 April 2011

Halangan waris mewarisi

penghalang waris mewarisi yaitu suatu tindakan atau hal-hal yang dapat menghilangkan atau menggugurkan hak seseorang sebagai hak ahli waris atau sebagai hak pewaris menurut hukum syara.aga

Adapun penghalang hak waris mewarisi,yaitu:

1. Berbeda agama / kafir / murtad

Berbeda  agama berarti berbeda i'tiqad atau keyakinan, menurut hukum syara seorang muslim tidak boleh saling waris mewarisi dengan orang kafir atau orang murtad, sebagaimna rasululloh bersabda, "seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim"(hadits riwayat bukhari)



2.Pembunuhan

Adapun pengertian pembunuhan secara umum adalah suatu perbuatan dosa terbesar di bawah kufur, yakni menghilangkan nyawa seseorang, baik sendiri maupun membunuh secara masal, denga alat yang mematikan, baik yang berbentuk materi ataupun berbentuk non materi.

jumhur ulama telah sepakat bahwa pembunuhan gugurnya hak waris atau mewarisi, seperti:

pembunuhan sengaja

pembunuhan tersalah

diputuskan selaku pembunuh

orang yang menjadi saksi atas pembunuhan yang mengakibatkan terdakwa harus dihukum mati.

orang yang memperkuat kesaksian saksi

rasululloh SAW bersabda:"barang siapa yang membunuh seseorang korban, maka, ia tidak dapat mempusakainya, walaupun sikorban tidak mempunyai pewaris selainnya dan jika sikorban itu bapaknya atau anaknya, maka bagi pembunuhan tidak berhak menerima harta peninggalan"(Hadits riwayat ahmad)

seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena:

a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau mengniaya berat pda pewaris.

b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan 5 tahun ayau hukuman yang lebih berat. 

3. Stutus budak

Persoalan masalah budak di zaman sekarang sungguh sulit karena ajaran islam sudah menghapus tentang perbudakan, namun, dengan mempelajari hukum waris, kita akan mengetahui bahwa dulu masalah perbudakan ada.Dalam hukum syara, kita harus bisa memahami persolan status budak yang terhalang menerima hak waris.

Budak qin
   Hamba sahaya/amat yang mutlak kehambaannya atas tuannya.

Budak mudabbar
  Hamba sahaya/amat yang bebas atau merdeka menunggu kematian tuannya.

Budak mukatab
  Hamba sahaya/amat yang ingin merdeka dengan cara dibayar pada tuannya.

Budak maba'adl
  Hamba sahaya/amat yang separuh dari dirinya sudah merdeka.

Budak mu'alaq
  Hamba sahay/amat yang kemerdekaannya digantungkan dengan sesuatu sifat atau yang lainnya.

Budak musha bi ithqihi
  Hamba sahaya/amat yang kemerdekaannya disebabkan adanya wasiat dari tuannya.

Ummu walad
  Hamba sahaya/amat yang mempunyai keturunan dari tuannya.

Semua hamba sahaya/amat tidak berhak menerima waris, kecuali budak muba'adl ketika mati mawariskan tapi tidak mempunyai hak menerima waris.

Ulama ahli fara'id sepakat bahwa status budak menjadi penghalang waris mewarisi, hal ini didasarkan adanya petunjuk umum dari suatu nash yang shahih yang menafikan seorang budak segala bidang.

Firman Alloh SWT
   "Alloh telah membuat perumpaan (yakni) seorang budak yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun"....(Q.S. An-Nisa: 75).

Mengapa status budak tidak dapat mempusakai atau hak waris mewarisi? hal tersebut disebabkan oleh:

1. tidak cakap dalam mengurs harta milik

2. status kekerabatan terhadap keluarganya sudah putus, dan ia diqiyaskan kepada orang asing. sedangkan mewarisi kepada orang asing itu batal sekali. 
   
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar